Jum'at Berkah
Khaulah binti Tsa’labah bin Malik bin
Khaza’ah, adalah seorang
sahabat perempuan yang memiliki paras cantik nan jelita. Ia diperistri oleh
seorang laki-laki bernama Aus bin As-Shamit. Dalam sebuah kisah, Khaulah
ini adalah seorang yang memprotes Nabi Muhammad SAW, namun dibela Allah swt.
Suatu ketika Aus bin As Shamit mengajak
istrinya untuk melakukan hubungan suami istri. Namun cara suami mengajak
istrinya dalam berhubungan tidak layak (Syekh Nawawi Banten mencatat, bahwa Aus
mengajak Khaulah untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak semestinya
perempuan digauli). Maka Aus marah, sehingga, sehingga tanpa sengaja keluar
kalimat yang menjadikan Khaulah tertalak. Dalam tradisi masyarakat Arab kala
itu, menyamakan istri dengan punggung ibu suami adalah cara suami untuk
menceraikan istrinya.
Usai mengucapkan kalimat tersebut, Aus
menyesal. Pada saat itu hukum tentang talak belum lengkap. Dalam al Qur’an
sendiri memang belum dijelaskan secara terperinci.
Sebaliknya, Khaulah juga tidak ingin
diceraikan lantaran anak-anaknya masih kecil-kecil. Dalam pikirannya, kalau
anak-anak tersebut diserahkan kepada Aus, maka mereka akan ditelantarkan.
Sebaliknya, kalau anak-anak mengikuti Khaulah, mereka akan kelaparan. Maka,
Khaulah mengadu kepada Rasulullah, dan berharap agar Nabi tidak menghukumi
talak atas kejadian tersebut.
Rasulullah sendiri belum memiliki pegangan
yang pasti. Sebab kejadian seperti itu belum ada petunjuk dari Allah.
Rasulullah tidak berani mengambil keputusan selain atas perintah-Nya. Hukum
dalam berumah tangga masih sangat terbatas. Maka, Rasulullah tetap memberi
perintah agar Aus melakukan talak terhadap istrinya.
Dengan berbagai macam dalih yang diungkapkan
oleh Khaulah, Rasulullah tetap pada pendiriannya. Rasulullah tetap bersikeras
menghukumi talak atas Kahulah dan Aus. Sampai di titik ini, masing-masing kukuh
dengan pendiriannya.
Perlu diketahui, bilamana sahabat-sahabat
Rasulullah menanyakan permasalahan, maka Rasulullah akan menjelaskan dengan
bimbingan wahyu. Demikian juga dengan kasus suami istri Aus dan Khaulah. Karena
tidak ada wahyu yang turun menyangkut masalah seperti ini, beliau tetap
menghukumi talak dan tidak menerima permintaan Khaulah.
Khaulah tidak putus asa. Kepada Rasulullah ia
katakan “Baiklah, akan saya adukan masalah ini kepada Allah”. Khaulahpun
menengadahkan kepalanya ke arah langit dan berdoa “Ya, Allah, saya mengadu
kepada-Mu. Berilah jalan yang terbaik bagi masalahku”. Doa ini dilantunkan
secara terus menerus, sampai wajah Rasulullah tampak berubah.
Segera Rasulullah memberitahu kepada Aus dan
Khaulah. Sebuah wahyu yang menerangkan bahwa masalah seperti itu bukan
tergolong talak. Oleh karenannya, bagi suami yang ingin mencabut ucapan yang
senada, maka ia tidak boleh menggauli istrinya kecuali setelah ia berpuasa
selama dua bulan berturut-turut. Dan, bila tidak mampu, maka harus memberi
makan kepada enampuluh orang miskin.
Posting Komentar untuk "Khaulah binti Tsa’labah bin Malik bin Khaza’ah"