Khaulah binti Tsa’labah bin Malik bin Khaza’ah


Jum'at Berkah

Khaulah binti Tsa’labah bin Malik bin Khaza’ah, adalah seorang sahabat perempuan yang memiliki paras cantik nan jelita. Ia diperistri oleh seorang laki-laki bernama Aus bin As-Shamit. Dalam sebuah kisah, Khaulah ini adalah seorang yang memprotes Nabi Muhammad SAW, namun dibela Allah swt.

Suatu ketika Aus bin As Shamit mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri. Namun cara suami mengajak istrinya dalam berhubungan tidak layak (Syekh Nawawi Banten mencatat, bahwa Aus mengajak Khaulah untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak semestinya perempuan digauli). Maka Aus marah, sehingga, sehingga tanpa sengaja keluar kalimat yang menjadikan Khaulah tertalak. Dalam tradisi masyarakat Arab kala itu, menyamakan istri dengan punggung ibu suami adalah cara suami untuk menceraikan istrinya.

Usai mengucapkan kalimat tersebut, Aus menyesal. Pada saat itu hukum tentang talak belum lengkap. Dalam al Qur’an sendiri memang belum dijelaskan secara terperinci.

Sebaliknya, Khaulah juga tidak ingin diceraikan lantaran anak-anaknya masih kecil-kecil. Dalam pikirannya, kalau anak-anak tersebut diserahkan kepada Aus, maka mereka akan ditelantarkan. Sebaliknya, kalau anak-anak mengikuti Khaulah, mereka akan kelaparan. Maka, Khaulah mengadu kepada Rasulullah, dan berharap agar Nabi tidak menghukumi talak atas kejadian tersebut.

Rasulullah sendiri belum memiliki pegangan yang pasti. Sebab kejadian seperti itu belum ada petunjuk dari Allah. Rasulullah tidak berani mengambil keputusan selain atas perintah-Nya. Hukum dalam berumah tangga masih sangat terbatas. Maka, Rasulullah tetap memberi perintah agar Aus melakukan talak terhadap istrinya.

Dengan berbagai macam dalih yang diungkapkan oleh Khaulah, Rasulullah tetap pada pendiriannya. Rasulullah tetap bersikeras menghukumi talak atas Kahulah dan Aus. Sampai di titik ini, masing-masing kukuh dengan pendiriannya.

Perlu diketahui, bilamana sahabat-sahabat Rasulullah menanyakan permasalahan, maka Rasulullah akan menjelaskan dengan bimbingan wahyu. Demikian juga dengan kasus suami istri Aus dan Khaulah. Karena tidak ada wahyu yang turun menyangkut masalah seperti ini, beliau tetap menghukumi talak dan tidak menerima permintaan Khaulah.

Khaulah tidak putus asa. Kepada Rasulullah ia katakan “Baiklah, akan saya adukan masalah ini kepada Allah”. Khaulahpun menengadahkan kepalanya ke arah langit dan berdoa “Ya, Allah, saya mengadu kepada-Mu. Berilah jalan yang terbaik bagi masalahku”. Doa ini dilantunkan secara terus menerus, sampai wajah Rasulullah tampak berubah.

Segera Rasulullah memberitahu kepada Aus dan Khaulah. Sebuah wahyu yang menerangkan bahwa masalah seperti itu bukan tergolong talak. Oleh karenannya, bagi suami yang ingin mencabut ucapan yang senada, maka ia tidak boleh menggauli istrinya kecuali setelah ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan, bila tidak mampu, maka harus memberi makan kepada enampuluh orang miskin.

Posting Komentar untuk "Khaulah binti Tsa’labah bin Malik bin Khaza’ah"