Qishash

 

Jum'at Berkah 

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alas an) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Qishash berasal dari kata Qashasha yang artinya memotong atau berasal dari kata Iqtasha yang artinya mengikuti. Maksudnya mengikuti perbuatan di penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.

Qishash dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu qishash jiwa maksudnya hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan dan qishash anggota badan, yaitu pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.

Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang karena berbagai macam sebab pembunuhan. Baik disengaja maupun tidak disengaja, atau pura-pura tidak disengaja.

Pembunuhan yang disengaja( قَتْلُ الْعَمْدِ) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan. Sifatnya, ada niat yang terencana dari sang pelaku. Pembunuhan seperti sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat (yang biasanya) tidak mematikan. Namun peristiwa tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Misalnya ada orang yang takut dengan ulat, namun malah ditakut-takuti oleh orang lain. Orang yang takut itu meninggal.

Pembunuhan tersalah(قَتْلُ الْخَطَإ) yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang, tetapi orang tersebut meninggal karena perbuatannya.

Sumber bacaan : Buku Fikih MAN kelas XI

Posting Komentar untuk "Qishash"