Jum'at Berkah
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ
اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا
لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
“Janganlah kamu membunuh
orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alas an) yang
benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi
kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui
batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat
pertolongan.
Qishash
berasal dari kata Qashasha yang artinya memotong atau berasal dari kata Iqtasha
yang artinya mengikuti. Maksudnya mengikuti perbuatan di penjahat sebagai
pembalasan atas perbuatannya.
Qishash dapat
dibagi menjadi dua macam, yaitu qishash jiwa maksudnya hukuman mati bagi
pelaku pidana pembunuhan dan qishash anggota badan, yaitu pelaku tindak
pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.
Pembunuhan dapat
terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang
telah melayang karena berbagai macam sebab pembunuhan. Baik disengaja maupun
tidak disengaja, atau pura-pura tidak disengaja.
Pembunuhan yang disengaja( قَتْلُ
الْعَمْدِ) adalah pembunuhan yang telah direncanakan
dengan menggunakan alat yang mematikan. Sifatnya, ada niat yang terencana dari
sang pelaku. Pembunuhan seperti sengaja (قُتْلُ
شِبْهِ الْعَمْدِ) adalah pembunuhan yang dilakukan
seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat (yang biasanya) tidak
mematikan. Namun peristiwa tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Misalnya ada orang yang takut dengan ulat, namun malah ditakut-takuti oleh
orang lain. Orang yang takut itu meninggal.
Pembunuhan tersalah(قَتْلُ
الْخَطَإ) yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan
kepada seseorang, tetapi orang tersebut meninggal karena perbuatannya.
Sumber bacaan : Buku Fikih MAN kelas XI
Posting Komentar untuk "Qishash"