Seorang Hakim di Surga, Dua Orang Hakim di Neraka

Jum'at Berkah

Dikisahkan bahwa Bani Israil, telah mengangkat tiga orang hakim untuk memutuskan suatu perkara dan menegakkan hukum di masyarakatnya. Apabila terjadi selisih pendapat, maka dibuat aturan. Hakim pertama yang akan memutuskan sebuah perkara. Bila ada masyarakat yang mengajukan banding, maka sang pengadil akan diserahkan pada hakim kedua. Apabila terjadi lagi pertentangan, maka hakim ketiga diberi wewenang untuk memutuskan.

Suatu hari malaikat menyamar dalam bentuk rupa manusia. Ia ingin menguji kredibilitas ketiga hakim tersebut. Dia menaiki kuda yang melewati rumah penduduk, dan berhenti tidak jauh dari sumur. Tempat itu adalah sumur untuk umum. Siapa saja boleh mengambil air untuk keperluannya.

Tidak berapa lama, ada seorang laki-laki datang membawa dua ekor sapi miliknya. Pertama adalah sapi besar (induk), dan yang kedua anak sapi. Orang tersebut berhenti di mulut sumur, hendak mengambil air untuk induk sapi. Ia berfikir bahwa yang harus diberi minum sapi yang besar dulu, nanti disusul anak sapi.

Saat orang tersebut mengambilkan air untuk sapi besar, dengan bantuan Allah, malaikat memberi isyarat kepada anak sapi untuk mendekat, dan bercengkerama dengan kuda milik malaikat.

Setelah dianggap cukup dalam meneguk air karena haus, pemilik sapi bermaksud untuk menuntun anak sapi, dan bergantian memberi minum. Namun betapa kaget, ternyata anak sapi sedang bermain dengan kuda yang ditunggui malaikat. Maka pemilik sapipun memaksa anak sapi dihalau agar mendekat sumur. Namun anehnya anak sapi tersebut tidak mau. seraya malaikat menegur pemilik sapi.   

“Anak sapi ini adalah milikku”

Sontak orang tersebut menangkis perkataan malaikat, dan berucap:

“Tidak bisa, anak sapi ini adalah milikku”

Malaikatpun tetap bersikukuh mempertahankan anak sapi adalah miliknya. Maka terjadi cek cok. Karena pemilik sapi cukup terdesak, maka ia bermaksud mengadu kepada pemerintahan, dalam hal ini pengadilan.

Sebelum pemilik sapi sampai di pengadilan, malaikat telah mendahului, dan bertemu langsung dengan hakim pertama.

“Taunku hakim, bila nanti ada orang yang mengaku anak sapi adalah miliknya, dan memutuskan bahwa anak sapi itu adalah milikku, maka aku akan memberimu hadiah”, demikian malaikat merayu. Hakim setuju. Saat di pengadilan, hakim memenangkan malaikat. Orang tersebut tidak menerima putusan tersebut. Karena pemilik sapi tidak puas dan bermaksud naik banding. Malaikat dengan tergesa-gesa menemui hakim kedua. Hakim pun memutuskan bahwa anak sapi kepunyaanya malaikat. Pemilik sapi tambah marah dan tidak menerima keputusan hakim kedua.

Kejadian yang sama, malaikat mendatangi hakim ketiga, dan menawarkan hadiah. Apa yang diucapkan hakim ketiga?

“Aku tidak dapat mengadili masalah ini, karena aku sedang haid”, kata hakim ketiga.

Seketika malaikat berkata:

“Apa yang engkau katakan?”

“Bagaimana mungkin seorang laki-laki mengalami haid?” Tambah malaikat.

Hakim itu berkata kepada malaikat.
“Engkau merasa aneh atas kata-kataku, namun tidak aneh pada perkataanmu”.

“Apa mungkin laki-laki seperti saya ini mengalami haid?

“Demikian pula dengan kudamu”

“Apa mungkin seekor kuda melahirkan sapi?”

Posting Komentar untuk "Seorang Hakim di Surga, Dua Orang Hakim di Neraka"