Ghanim

Jum'at Berkah

وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّمَا غَنِمۡتُمۡ مِّنۡ شَىۡءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَ لِلرَّسُوۡلِ وَلِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ ۙ اِنۡ كُنۡتُمۡ اٰمَنۡتُمۡ بِاللّٰهِ وَمَاۤ اَنۡزَلۡنَا عَلٰى عَبۡدِنَا يَوۡمَ الۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ الۡتَقَى الۡجَمۡعٰنِ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ

“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu”. (al Anfal: 41)

Ghanim artinya sukses, berhasil, jaya. Ghanim sebagai kata yang menunjukkan laki-laki. Dalam al Qur’an, kata Ghanim dengan segala bentuknya disebut sebanyak 22 kali. Termasuk ayat yang disebutkan di atas.

Ayat tersebut berbicara tentang harta rampasan perang (ghanimah). Beberapa ulama berpendapat bahwa ayat ini turun setelah terjadi Perang Badar.  Ghanimah dalam Islam adalah harta yang legal, di mana Allah SWT menghalalkannya bagi umat Nabi Muhammad SAW secara khusus di antara para Nabi sebelumnya. Adapun harta rampasan perang pada permulaan Islam diberikan kepada Rasulullah secara khusus, di mana beliau dapat mengelolanya sesuai kehendaknya. Kemudian ayat tersebut dinasakh atau dihapuskan hukumnya dengan firman Allah Surah Al-Anfal ayat 41.

Perang ini terjadi pada bulan Ramdhan 2 H, disebabkan tiga hal.

Pertama, pengusiran terhadap umat Islam oleh kaum kafir Quraish. Selain pengusiran, umat Islam diperlakukan buruk, bahkan dirampas hartanya. Kedua, umat Islam yang berniaga, sering mendapat gangguan, serta pengambilan paksa barang dagangannya. Ketiga, sebab pertama dan kedua, maka Rasulullah menyiapkan armada perang untuk memberi pelajaran kepada mereka yang menggangu kehidupan umat Islam.

Allah menjelaskan bahwa semua ghanimah (harta rampasan) yang diperoleh kaum Muslimin dari orang-orang kafir dalam peperangan, harus diambil seperlimanya untuk Allah dan Rasul, yaitu untuk hal-hal yang berhubungan dengan agama. Itulah sebabnya, mengapa seseorang yang memperoleh penghasilan, tidak mutlak dimiliki semuanya. Namun ada hak untuk orang lain.

Hikmah yang terkandung dari pembagian ghanimah untuk Allah dan Rasul, yaitu untuk biaya mengurus umat yang akan dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat. Misalnya untuk syiar, pertahanan, pendidikan dan kegiatan yang lain.

Posting Komentar untuk "Ghanim"