Jum'at Berkah
وَاعۡلَمُوۡۤا
اَنَّمَا غَنِمۡتُمۡ مِّنۡ شَىۡءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَ لِلرَّسُوۡلِ
وَلِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ ۙ اِنۡ
كُنۡتُمۡ اٰمَنۡتُمۡ بِاللّٰهِ وَمَاۤ اَنۡزَلۡنَا عَلٰى عَبۡدِنَا يَوۡمَ الۡفُرۡقَانِ
يَوۡمَ الۡتَقَى الۡجَمۡعٰنِ ؕ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ
“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu
peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat
Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman
kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di
hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas
segala sesuatu”.
(al Anfal: 41)
Ghanim artinya sukses, berhasil, jaya.
Ghanim sebagai kata yang menunjukkan laki-laki. Dalam al Qur’an, kata Ghanim
dengan segala bentuknya disebut sebanyak 22 kali. Termasuk ayat yang
disebutkan di atas.
Ayat tersebut berbicara tentang harta
rampasan perang (ghanimah). Beberapa ulama berpendapat bahwa ayat ini turun
setelah terjadi Perang Badar. Ghanimah
dalam Islam adalah harta yang legal, di mana Allah SWT menghalalkannya bagi
umat Nabi Muhammad SAW secara khusus di antara para Nabi sebelumnya. Adapun
harta rampasan perang pada permulaan Islam diberikan kepada Rasulullah secara
khusus, di mana beliau dapat mengelolanya sesuai kehendaknya. Kemudian ayat
tersebut dinasakh atau dihapuskan hukumnya dengan firman Allah Surah
Al-Anfal ayat 41.
Perang ini terjadi pada bulan
Ramdhan 2 H, disebabkan tiga hal.
Pertama, pengusiran terhadap umat Islam
oleh kaum kafir Quraish. Selain pengusiran, umat Islam diperlakukan buruk,
bahkan dirampas hartanya. Kedua, umat Islam yang berniaga, sering
mendapat gangguan, serta pengambilan paksa barang dagangannya. Ketiga, sebab
pertama dan kedua, maka Rasulullah menyiapkan armada perang untuk memberi
pelajaran kepada mereka yang menggangu kehidupan umat Islam.
Allah
menjelaskan bahwa semua ghanimah (harta rampasan) yang diperoleh kaum Muslimin
dari orang-orang kafir dalam peperangan, harus diambil seperlimanya untuk Allah
dan Rasul, yaitu untuk hal-hal yang berhubungan dengan agama. Itulah sebabnya,
mengapa seseorang yang memperoleh penghasilan, tidak mutlak dimiliki semuanya.
Namun ada hak untuk orang lain.
Posting Komentar untuk "Ghanim"