Jum'at Berkah
“Prinsip sesuatu dalam bidang mualamat adalah boleh, sampai ditemukan
dalil yang mengharamkannya.
Kalimat diatas termasuk dalam kaidah fiqh.
Yang melakat dalam pikiran kita tentang mu’amalat
adalah keuangan. Boleh jadi tentang perdagangan atau jual beli. Boleh pula
dalam bentuk perbankan. Karena pengertian secara umum, mu’amalat adalah
transaksi. Atau kegiatan tukar menukar barang yang memberikan nilai manfaat.
Ada pula yang berpendapat lebih luas lagi,
bahwa mu’amalat dapat dikatakan sebagai salah satu syariat Islam dalam
bidang ekonomi. Sehingga cakupannya luas. Misalnya, upah mengupah, sewa
menyewa, jual beli dan lain-lain.
Dari segi Bahasa, mu’amalat berasal
dari kata ‘aamala, yu’amilu yang artinya perlakuan atau Tindakan
terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Sedangkan secara terminologis mu’amalat
merupakan bagian hukum amaliah, selain ibadah yang mengatur hubungan orang
dengan orang.
Bila kata ini dihubungkan dengan lafaz fiqh,
maknanya menjadi aturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain
dalam pergaulan hidup di dunia (hablun min al-nas). Ini merupakan
imbangan dari fiqh ibadah yang mengatur hubungan lahir antara manusia dengan
Allah (hablun min Allah).
Hubungan timbal balik antar sesama manusia
dalam pergaulan yang semakin mengglobal, senantiasa mengalami perubahan yang
amat cepat. Oleh karena itu, aturan Allah yang termaktub dalam al Qur’an tidak
mungkin menjangkau secara teknis yang dikerjakan oleh manusia.
Oleh karenannya, aturan yang ditetapkan Allah
hanya bersifat prinsip atau yang bersifat garis besarnya saja. Aturan yang
lebih teknis dicontohkan oleg Rasulullah SAW, atau yang lebih dikenal dengan
hadits.
Tujuan utama mu’amalat adalah
menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, dan sejahtera.
Surat al Maidah ayat 2 memberi gambaran kepada kita bahwa kebajikan dan
ketakwaan diartikan sebagai semua Tindakan dan perbuatan yang dapat
menghantarkan kemanfaatan kepada pihak lain. Menghindari perbuatan yang madharat.
Perlu untuk dijadikan landasan dalam ber mu’amalat adalah Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk saling membantu, saling mendukung, dalam berbuat kebaikan.
Posting Komentar untuk "Mu'amalat"