Mu'amalat

 Jum'at Berkah

“Prinsip sesuatu dalam bidang mualamat adalah boleh, sampai ditemukan dalil yang mengharamkannya.

Kalimat diatas termasuk dalam kaidah fiqh.

Yang melakat dalam pikiran kita tentang mu’amalat adalah keuangan. Boleh jadi tentang perdagangan atau jual beli. Boleh pula dalam bentuk perbankan. Karena pengertian secara umum, mu’amalat adalah transaksi. Atau kegiatan tukar menukar barang yang memberikan nilai manfaat.

Ada pula yang berpendapat lebih luas lagi, bahwa mu’amalat dapat dikatakan sebagai salah satu syariat Islam dalam bidang ekonomi. Sehingga cakupannya luas. Misalnya, upah mengupah, sewa menyewa, jual beli dan lain-lain.

Dari segi Bahasa, mu’amalat berasal dari kata ‘aamala, yu’amilu yang artinya perlakuan atau Tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Sedangkan secara terminologis mu’amalat merupakan bagian hukum amaliah, selain ibadah yang mengatur hubungan orang dengan orang.

Bila kata ini dihubungkan dengan lafaz fiqh, maknanya menjadi aturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam pergaulan hidup di dunia (hablun min al-nas). Ini merupakan imbangan dari fiqh ibadah yang mengatur hubungan lahir antara manusia dengan Allah (hablun min Allah).

Hubungan timbal balik antar sesama manusia dalam pergaulan yang semakin mengglobal, senantiasa mengalami perubahan yang amat cepat. Oleh karena itu, aturan Allah yang termaktub dalam al Qur’an tidak mungkin menjangkau secara teknis yang dikerjakan oleh manusia.

Oleh karenannya, aturan yang ditetapkan Allah hanya bersifat prinsip atau yang bersifat garis besarnya saja. Aturan yang lebih teknis dicontohkan oleg Rasulullah SAW, atau yang lebih dikenal dengan hadits.

Tujuan utama mu’amalat adalah menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, dan sejahtera. Surat al Maidah ayat 2 memberi gambaran kepada kita bahwa kebajikan dan ketakwaan diartikan sebagai semua Tindakan dan perbuatan yang dapat menghantarkan kemanfaatan kepada pihak lain. Menghindari perbuatan yang madharat.

Perlu untuk dijadikan landasan dalam ber mu’amalat adalah Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk saling membantu, saling mendukung, dalam berbuat kebaikan.

Posting Komentar untuk "Mu'amalat"