Pada zaman Yunani Kuno ada seseorang yang Bernama fiscus. Dia merupakan eorang yang memegang kekuasaan atas keuangan. Dalam Bahasa Latin bermakna “keranjang” atau “kantong uang”. Istilah fiskus merujuk pada masalah pembayaran ataupun urusan keuangan yang dikendalikan oleh seorang pemimpin.
Dalam hukum romawi, istilah ini
juga dapat dimaknai dengan urusan kebendaharaan raja yang berkembang menjadi
kebendaharaan negara, walaupun pada umumnya di Indonesia fiskus lebih dikenal
dengan arti aparatur pajak yang bertugas mengelola dan melakukan pemungutan
iuran wajib pajak.
Saat ini fiskal diartikan dengan keuangan
negara, terutama yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran. Atau lebih
simpelnya, fiskal diartikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak dan
anggaran negara.
Negara tidak dapat berdiri sendiri. Negara
juga terikat dengan negara lain. Karenanya segala urusan yang bertautan dengan
sebuah negara tertentu, akan berdampak kepada negara lain, termasuk urusan
ekonomi.
Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur
warganya dalam setiap aspek kehidupan. Termasuk diantaranya mengendalikan
ekonomi, melalui kebijakan fiskal untuk merangsang pertumbuhan ekonomi,
mangatasi inflasi, atau menyembuhkan penyakit-penyakit ekonomi.
Setelah kebijakan fiskal dikemudikan, maka
akan mendatangkan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai
program dan proyek pembangunan.
Fiskal juga dapat dijadikan alat untuk
pemerataan. Mendistribusikan dari kelompok kaya ke masyarakat yang kurang mampu.
Fiskal juga dapat difungsikan merayu investor untuk menanamkan modalnya.
Posting Komentar untuk "Fiskal"