Optimalisasi Peran PGRI

sumber gambar : https://www.beritasatu.com/nasional/983151/pgri-minta-uu-guru-dan-dosen-dicabut-dari-ruu-sisdiknas

Kedaulatan Rakyat versi cetak pernah menurunkan tulisan “Peran PGRI dalam Pembinaan Guru Profesional”, oleh Anton Eknathon. Setelah saya baca, ternyata tulisan itu tidak hanya ditujukan kepada pengurus PGRI atau yang berkepentingan dengan PGRI, namun justru malah lebih ditujukan untuk kalangan praktisi dan pemerhati pendidikan.

Tulisan yang dimuat dalam halaman opini itu, ada dua pesan yang akan disampaikan oleh penulis.

Pesan pertama: PGRI supaya turun tangan dalam penempatan pimpinan lembaga atau kepala sekolah baik negeri maupun swasta. Karena mutu sekolah sangat tergantung kepada leadership atau kepemimpinan kepala sekolah. Dengan pembinaan dan pengawasan secara efektif dan berkesinambungan maka pemelajaran akan diperoleh hasil yang optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kedua : PGRI perlu membina guru-guru yang berinovatif dan kreatif dalam mengembangkan kurikulum di sekolah agar tidak menjadikan guru yang konsumtif kurikulum. Guru yang kreatif akan membawa suasana belajar yang kondusif, sehingga siswa menjadi bergairah dalam belajar. Guru yang inovatif adalah guru yang selalu mencari hal-hal baru dalam proses transfer ilmu dan pembentukan karakter.

Butir pertama menurut hemat saya kurang tepat, bila penempatan dan pembinaan harus melibatkan dari unsur PGRI. Pemilihan kepala sekolah menjadi kewenangan pejabat yang telah ditunjuk. Karena kepala sekolah dan pejabat merupakan orang yang ditugasi menangani dalam lembaga formal, maka kedua belah pihak harus melaksanakan sesuai dengan aturan. Baik kepala sekolah maupun pejabat dalam peranannya masing-masing telah memenuhi kriteria yang telah digariskan. Mereka telah memiliki landasan hukum yang jelas.  Hubungannya adalah terikat, antara penilai dan yang dinilai. Batasan kerjanyapun sudah jelas.

Dalam situasi tertentu, ternyata kursi kepala sekolah masih menjadi status yang menjanjikan. Unsur status sosialnya lebih kental bila dibandingkan dengan manajemen atau pengelolaan sekolah. Sehingga di beberapa sekolah atau di beberapa daerah masih terjadi rebutan. Dalam keadaan yang demikian, bila PGRI diberi akses untuk membina atau bahkan diberi peran untuk menentukan, dikhawatirkan akan terjadi kasus kong-kalikong. Karena pengurus PGRI mayoritas berasal dari guru yang masih aktif.

Pesan yang kedua menurutku sangat setuju. PGRI sebagai salah satu organisasi profesi yang dilindungi undang-undang, memiliki tanggungjawab moral meningkatkan profesi guru. PGRI harus mengoptimalkan peran serta guru dalam rangka menuju tujuan pendidikan.

Ikut serta meningkatkan kompetensi guru juga menjadi salah satu tugas utama PGRI. Bila ada guru yang telah memenuhi standar kompetensi, berarti ia telah memenuhi kriteria sebagai seorang guru yang akan menjadi harapan untuk menjadi salah satu pilar penyangga pendidikan.

Guru yang inovatif dan kreatif adalah guru yang bukan asal beda. Ia mampu mengembangkan keilmuannya tidak hanya berdasar pada teori belaka. Juga tidak hanya bertumpu pada pengetahuan yang diperoleh dari bangku kuliah saja.

Mampu mengembangkan kurikulum adalah semangat yang harus dikobarkan oleh guru. Ia buka tipe guru yang konsumtif kurikulum. Pemelajaran yang dibangun bukan berdiri di atas pondasi kurikulum belaka.

Posting Komentar untuk "Optimalisasi Peran PGRI"