Omnibus Law

 


Secara harfiah, istilah Omnibus Law berasal dari Bahasa Latin. Omnis-e artinya semua, dan Law berasal dari Bahas Inggris yang maknanya hukum. Keduanya berarti hukum untuk mengatur semua hal.

Omnibus law, seringkali disebut sebagai undang-undang sapu jagat, yaitu sebuah undang-undang yang mengatur banyak hal atau yang mencakup banyak aturan di dalamnya. Dalam satu undang-undang ini, berbagai macam peraturan yang sebelumnya terpisah-pisah digabungkan menjadi satu kesatuan.

Ada tiga sisi untuk memahami omnibus law. Dari segi isi merupakan rancangan undang-undang yang terdiri dari beberapa subyek yang digabungkan menjadi satu kebijakan. Dari sisi lingkup bahasan, omnibus law dapat dipahami sebagai rancangan undang-undang. Dari sudut tujuan, adalah strategi yang berfungsi ganda, yaitu memaksa lembaga eksekutif ataupun legislatif untuk menerima, dan mempersingkat pembahasan.

Di Indonesia, istilah omnibuss law dikenal pertama kali pada saat pidato pelantikan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019. Saat itu, Presiden mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang, yaitu Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang

Omnibus law dibuat dengan maksud menyederhanakan regulasi. Mengurangi tumpang tindih peraturan atau undang-undang yang seringkali menghambat investasi. Kedua, meningkatkan efisiensi, yaitu mempercepat proses perizinan dan birokasi. Ketiga, Menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Posting Komentar untuk "Omnibus Law"