Secara
harfiah, istilah Omnibus Law berasal dari Bahasa Latin. Omnis-e artinya
semua, dan Law berasal dari Bahas Inggris yang maknanya hukum. Keduanya
berarti hukum untuk mengatur semua hal.
Omnibus law, seringkali disebut sebagai undang-undang sapu jagat, yaitu sebuah
undang-undang yang mengatur banyak hal atau yang mencakup banyak aturan di
dalamnya. Dalam satu undang-undang ini, berbagai macam peraturan yang
sebelumnya terpisah-pisah digabungkan menjadi satu kesatuan.
Ada tiga sisi untuk memahami omnibus law. Dari
segi isi merupakan rancangan undang-undang yang terdiri dari beberapa subyek
yang digabungkan menjadi satu kebijakan. Dari sisi lingkup bahasan, omnibus
law dapat dipahami sebagai rancangan undang-undang. Dari sudut tujuan, adalah
strategi yang berfungsi ganda, yaitu memaksa lembaga eksekutif ataupun legislatif
untuk menerima, dan mempersingkat pembahasan.
Di Indonesia, istilah omnibuss law dikenal
pertama kali pada saat pidato pelantikan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR RI
pada tanggal 20 Oktober 2019. Saat itu, Presiden mengajak DPR menerbitkan dua
undang-undang, yaitu Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua undang-undang
tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang
sekaligus merevisi beberapa undang-undang
Omnibus law dibuat dengan maksud menyederhanakan regulasi. Mengurangi tumpang tindih
peraturan atau undang-undang yang seringkali menghambat investasi. Kedua,
meningkatkan efisiensi, yaitu mempercepat proses perizinan dan birokasi.
Ketiga, Menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Posting Komentar untuk "Omnibus Law"